GARUT, CEKLISSATU - Seorang ayah berinisial AR (42) di Kabupaten Garut, Jawa Barat tega menyetubuhi anak kandung sendiri hingga hamil. Usia kandungan korban saat ini sudah berusia lima bulan. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, persetubuhan itu terungkap pada Kamis 23 Juni kemarin, di mana salah seorang keluarga melihat terjadi perubahan pada tubuh gadis yang masih berusia 15 tahun ini seperti sedang mengandung. 

"Setelah ditanyai lebih jauh, diketahui pelaku yang bertanggung jawab adalah ayahnya sendiri," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Senin 27 Juni 2022. 

Setelah pihak keluarga membuat laporan polisi, AR yang merupakan warga di Kecamatan Cisompet, itu pun langsung ditangkap. 

Baca Juga : Bejat, Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Santriwati 10 Kali

Kepada petugas, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengaku memulai aksi bejatnya di awal tahun. 

Ketika awal menyetubuhi anaknya, tersangka mengaku bermimpi melakukan aksi hubungan badan bersama almarhumah istrinya. Saat bangun dia melihat anaknya seperti sang istri lalu menyetubuhinya. 

"Korban ini menyadari bahwa pelaku adalah ayahnya. Karena takut, korban pun diam," katanya. 

Namun pelaku malah ketagihan dan menyetubuhi korban secara berulang-ulang. Pelaku menjalankan aksinya setiap pukul 01.30 atau 02.00 WIB dini hari, saat anak-anaknya yang lain, yakni dua adik dari korban tertidur lelap. 

"Dia mengaku berbuat cabul dan menyetubuhi anaknya sejak Januari lalu hingga Juni 2022, total sudah enam kali menyetubuhi korban," ujar Wirdhanto. 

 Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp5 miliar," ucapnya.