SEMARANG, CEKLISSATU - Polda Jateng mencatat pelanggaran lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama Januari-Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran. Nominal denda yang masuk kas negara pun mencapai lebih dari Rp27 miliar. 

"Dari pelanggaran ETLE itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda di Indonesia," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers dalam rangka HUT ke-67 Lalu Lintas di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Senin 19 September 2022.

Luthfi mengatakan, Polda Jateng telah memiliki 21 kamera statis 602  kamera mobile dan 7 kamera speed.

Dia mengungkap dari  636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412, yang 470.768 telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158.

Luthfi menuturkan dengan adanya penindakan melalui tilang elektronik ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak mencoba melanggar hukum di Jawa Tengah.

"Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian di dekatnya.  Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng-capture setiap pelanggaran lalu lintas" katanya.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan dengan penegakan hukum ini diharapkan masyarakat tertib dengan sendirinya sehingga fatalitas kecelakaan bisa berkurang.

"Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan," ujarnya.