BOGOR, CEKLISSATU - Warga Kampung Tipar RW 001, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor resah akses jalan mereka dikuasai oleh juragan kosan yang mengklaim sebagai pemilik tanah. 

Warga khawatir akses jalan menuju rumah mereka ditutup. Sebab seseorang yang telah mengklaim sebagai pemilik sudah mematok lahan tersebut. 

"Kami khawatir pematokan di atas tanah yang dari dulu sudah jadi jalan warga, ditutup lalu dibangun rumah," kata Ketua RT 03/01 Zaenal Arifin, Rabu (20/10/2022). 

Apalagi, beberapa tahun lalu juga pernah terjadi. Jalan ditutup oleh bos kosan Cempaka itu sehingga aktivitas warga terganggu.

"Ya kami membongkar penutupan jalan itu dan saat ini pun warga menolak penyerobotan fasilitas umum itu," ucapnya. 

Penolakan warga bukan tanpa alasan, tanah itu milik almarhumah Sarasmani Sampoerna dan dihibahkan untuk kepentingan warga setempat. 

Hal itu diperkuat dengan adanya surat kuasa dari ahli waris terkait peruntukan tanah tersebut untuk jalan umum warga. Selain itu, berdasarkan akta jual beli nomor 3327/2000. 

"Iya benar, tanah yang ada di wilayah RT 05/04 sudah dihibahkan dan lahan itu bukan milik si pemilik kosan cempaka, tapi milik keluarga ahli waris Sarasmani Sampoerna," ujar H Kostia Didaha, keluarga ahli waris. 

Kostia juga mengaku heran pihak Cempaka berani mengklaim tanah itu bahkan telah memasang patok di tengah jalan tanpa sepengetahuan warga. Padahal, dia tidak memiliki bukti yang sah atas kepemilikan tanah itu. 

"Kami khawatir jalan yang sudah dihibahkan ke warga itu akan ditutup permanen seperti beberapa tahun lalu," ujarnya. 

Muksin Zeta dari Lembaga Aliansi Indonesia menyebutkan ada sekitar 40 KK yang menolak dugaan penyerobotan jalan umum itu. Warga pun sudah membubuhkan tandatangan sebagai reaksi penolakan atas penguasaan fasilitas umum tersebut. 

"Kalau jalan itu ditutup ada tiga RT yang akan terkena dampaknya. Warga harus memutar arah cukup jauh," kata dia.