BOGOR, CEKLISSATU - Rektor IPB University, Prof Arif Satria mengklarifikasi kasus pinjaman online (pinjol) yang tengah menimpa sejumlah mahasiswa IPB University belakangan ini, bahkan dirinya telah mengundang para mahasiswa yang menjadi korban kasus ini guna menggali informasi yang sebenarnya terjadi. 

Turut hadir para Dekan dan pejabat IPB University lainnya. Hasil pertemuan tersebut, didapatkan informasi bahwa mahasiswa IPB University yang terlibat merupakan korban dugaan penipuan transaksi pinjol. Hingga saat ini, sebanyak 116 mahasiswa IPB yang jadi korban dari total sekitar 300 orang dari  sejumlah perguruan tinggi. 

"Pada kasus ini, tidak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan mahasiswa IPB University. Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur  penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ucapnya dalam keterangan pers pada Rabu, 16 November 2022.

Baca Juga : Kasus Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Ini Kata Polisi

Arif mengatakan, terjeratnya para mahasiswa berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu ‘projek’ bersama. Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman. Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.

Dari setiap nominal transaksi itu, masih kata Arif, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.

“Secara institusi, IPB University kini terus melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak. Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian. Para mahasiswa IPB University juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Arif, koordinasi juga dilakukan dengan beberapa aplikasi penyedia pinjaman online yang digunakan pada kasus ini. Prof Arif juga sudqh berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna penyelesaian kasus ini agar kunjung rampung. 

"Kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga IPB University. Karena itu, tindakan preventif dengan melakukan peningkatan literasi keuangan dan fintech kepada mahasiswa perlu dilakukan. Hal itu sebagai upaya agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," katanya.