BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, mulai mengatur porsi penggunaan Dana Desa (DD) tahun ini.

Pasca turunnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021, Pemkab Bogor kini mewajibkan desa untuk mengalokasikan 20 persen DD untuk ketahanan pangan.

"Bunyi perpresnya seperti itu dimana 20 persen DD harus dialokasikan untuk ketahanan pangan," kata Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Jumat (15/7/22).

Namun, Iwan mengingatkan jika alokasi anggaran tersebut tidak boleh tumpang tindih dengan program yang tengah dijalankan. 

"Contohnya itu kalau ada program yang telah dianggarkan oleh dinas itu tidak boleh dimasukkan lagi ke DD tersebut. Intinya semua harus sesuai, tidak tumpang tindih," jelasnya.

Iwan menyebutkan 20 persen dari DD tersebut nantinya diberikan kepada kelompok tani atau pangan yang merupakan hasil musrembang desa. 

"Nanti kita juga gali setiap potensi di desa. Karena ini bertujuan agar ketahanan pangan di Kabupaten Bogor tetap terjaga," tutur Iwan.

ERUL