BOGOR, CEKLISSATU - Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menggerebek sebuah toko minuman keras (miras) di kawasan Gunung Sindur pada Rabu malam 3 Agustus 2022.

Dari hasil penggerebekan tersebut petugas menemukan sebanyak 297 botol minuman beralkohol (minol) di atas kadar 5 persen dari beberapa jenis dan merek. 

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan temuan pedagang miras ini berdasarkan hasil laporan masyarakat. 

"Setelah mendapat aduan kami lakukan penyelidikan, pemantauan di sekitar toko tersebut," ujar Cecep. 

Setelah dipastikan bahwa toko tersebut benar menjual miras, petugas langsung menggerebeknya. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 297 botol miras. 

"Saat pemeriksaan, pemilik juga tidak dapat menunjukkan surat izin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku," ujarnya. 

Ratusan botol miras tersebut kemudian disita untuk dijadikan barang bukti. Sementara pemilik toko masih dimintai keterangan lebih lanjut. "Untuk tokonya kita lakukan penutupan sementara," ujarnya. 

Cecep menegaskan Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus memberantas peredaran miras tanpa izin sebagai upaya untuk menekan aksi krimininalitas yang dipicu pengaruh minuman beralkohol. 

"Kami tegaskan, kami tidak akan berhenti melaksakan operasi pekat penertiban minuman keras," tegasnya.