BOGOR, CEKLISSATU- Truk Tronton bertonasi besar masih membandel melanggar Perbup 120 tahun 2021, aturan jam operasional truk tambang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, baru-baru ini kembali menelan korban jiwa akibat kecelakaan truk dan memakan korban jiwa.


Menagggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Agus Ridho mengaku, tidak menampik bahwa  Peraturan Bupati (Perbup) nomor 120 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di Wilayah Kabupaten Bogor masih dinilai lemah. Dibeberapa wilayah tambang di Kabupaten Bogor, truk-truk dengan tonase besar masih bebas berlalu lalang.


"Sehingga hal tersebutlah yang dikeluhkan oleh masyarakat,"kata Agus Ridho kepada wartawan, Jumat 07 Oktober 2022.

Baca Juga : 5 Desa di Kabupaten Luwu Diterjang Banjir, 5 Rumah Hanyut


Agus Ridho mengaku, pihaknya terus berupaya melakukan penegakkan aturan tersebut dengan melakukan operasi terhadap kendaraan besar.


"Tapi kan saya bilang itu solusi yang tidak bisa terus menerus ya, solusi jangka panjangnya ya jalan tambang,"kata Agus.


Menurutnya, apabila jalan tambang tak kunjung terealisasi, maka permasalahan tentang kendaraan besar ini akan terus ada.


Hal tersebut dikarenakan kurangnya personil Dishub untuk melakukan penerapan perbup.


"Kami sangat mendukung sekali adanya jalan tambang, kami masih kurang personil, belum ada penambahan personil, jadi hanya personil yang terbatas ini kami berdayakan," katanya.


Selain itu, lemahnya Perbup 120 ini terlihat pada penegakkan terhadap truk-truk yang melanggar, sehingga tidak adanya efek jera dari pengendara truk.


Kelemahan itu juga di akui oleh dirinya, dan menurutnya harus segera ada revisi.


"Perbup itu untuk kewenangan kami di Dishub memang hanya memutar balik, kalau tindakan ada di kepolisian, memang ada kelemahan kita harus ada revisi, termasuk penyesuaian jamnya juga."katanya.