BOGOR, CEKLISSATU - Seluruh bangunan Vila yang ada di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, sudah selayaknya diperiksa kembali perizinannya, Mengingat musibah tanah longsor yang terjadi di Kampung Pasirpogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, pada Sabtu, 21 Mei 2022, diduga akibat runtuhnya tembok penahan tebingan (TPT) milik salah satu villa.

Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al Muharom, yang berkunjung ke lokasi bencana, Selasa, 24 Mei 2022.

Dia juga mengatakan, ini jadi pembelajaran terkait dengan pengawasan, pihaknya sudah bicara dengan Unit Pelayanan Teknis (UPT) bangunan wilayah Ciawi, meliputi wilayah Cijeruk dan sudah minta data terkait dengan bangunan villa.

"Apakah betul masalah ini embrionya disini atau tidak, kami meminta laporan secepatnya dan kami ingin tahu mereka memilik izin atau tidak, karna ini akan menjadi contoh bagi bangunan-bangunan yang lain," kata Aan kepada wartawan.

Aan mengungkapkan, kawasan Kecamatan Cijeruk ini banyak objek wisata disitu pasti tumbuh subur namanya villa dan penginapan. Sehingga dinas terkait harus jelas mengawasi.

"Kalau tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ya harus dibongkar itu kan melanggar mangkanya kita meminta penegak peraturan daerah (perda) ikut turun berdasarkan informasi dari UPT bangunan," tegasnya.

Senada, anggota komisi III Abdul Jalil mengatakan, yang terpenting adalah meninjau keadaan yang terjadi, posisi rumahnya seperti apa, dan yang kedua pihaknya melihat keadaan kesehatan warga yang mengalami musibah.

"Saya dari komisi tiga sedikit banyak akan memberikan bantuan keduanya akan berkoordinasi dengan dinas terkait sejauh mana penangananya," pungkasnya.