BOGOR, CEKLISSATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menyerahkan barang bukti hasil tindak pidana korupsi penyelewengan penanganan bencana kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Selasa 13 Desember 2022

Barang bukti itu, merupakan hasil sitaan Kejari terkait tindak pidana korupsi bantuan penanggulangan bencana alam pada 2017 silam

Sejumlah barang bukti yang diserahkan meliputi, perlengkapan bayi, pakaian, perlengkapan kesehatan, hingga peralatan penanganan bencana.

Kajari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo menuturkan, pihaknya menyerahkan barang bukti tersebut kepada pihak BPBD yang nantinya bisa dimanfaatkan kepada yang membutuhkan

"Tentunya bantuan kemanusiaan ini akan sangat bermanfaat apabila langsung dimanfaatkan oleh yang membutuhkan,"kata dia.

"Atas langkah-langkah yang dilakukan Kejari dan Pemda khususnya BPBD karena memang bantuan kemanusiaan ini selayaknya untuk bisa diterima untuk korban bencana,"paparnya.

Karena ia menilai, saat ini tengah banyak bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.

Baca Juga : DPR Sahkan Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Doni Wiraatmaja menjelaskan, tersangka Sumardi menyelewengkan dana bantuan kebencanaan sebesar Rp1,7 miliyar yang akan disalurkan di tiga kecamatan yakni Jasinga, Tenjolaya dan Cisarua. 

“Ada total anggaran BTT dari Pemda sebesar Rp14 miliyar untuk 14 Kecamatan terkait penanggulangan bencana. Ternyata anggarannya dipotong semua di 3 Kecamatan sebesar Rp1.7 miliyar,”jelasnya

Sumardi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Tahun Anggaran 2017.

"Itu (tersangka) ada Suhendra, Sumardi, dan ditambah mengenai menghalangi penyidikan, yang menyembunyikan. Dikenai pasal obstruction of justice (yang menyembunyikan)," Pungkasnya

"Dalam waktu dekat siap disidangkan,"singkatnya