BOGOR, CEKLISSATU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat (Jabar) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Jabar memfasilitasi pelayanan administrasi pencatatan sipil di Satuan Pelayanan Perlindungan Sosial Anak Bogor (SATPEL PSA), Jalan Arya Surya Laga Cibalagung, Kecamatan Bogor Barat pada Selasa, 21 Juni 2022.


Sekretaris Dinas (Sekdis) Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, Hj. Indrastuti Chandra Dewi mengatakan, pelayanan bagi anak-anak panti asuhan ini bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten dan Disdukcapil Kota Bogor untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi anak-anak panti yang tidak mempunyai dokumen.


"Untuk jumlah anak yang dilakukan administrasi kependudukan sebanyak 59 anak. Dari 59 anak di berikan dokumen seperti akta kelahiran, KTP dan KIA diantaranya 5 akta kelahiran, 21 KTP dan 30 KIA (Kartu Identitas Anak)," ucapnya.


Menurut Indrastuti, kebanyakan dokumen yang di berikan untuk anak yang beralamatkan di Kabupaten. Maka dari itu, pihaknya berkolaborasi dengan tiga Disdukcapil yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.


Dengan memberikan pelayanan administrasi kependudukan catatan sipil, lanjutnya, diharapkan anak-anak bisa memiliki hak konstitusional. 


"Dengan mempunyai akta kelahiran dan KTP, anak-anak ini kedepannya lebih mudah untuk mengajukan bantuan-bantuan sosial, bantuan pemerintah atau pendidikan," ungkapnya.


Sementara itu, Kabid Penyajian Informasi Administrasi (PIAK) Disdukcapil Kota Bogor, Mugi Lastono mengaku, program ini merupakan ekspansi dimana program externalisasi dari disdukcapil yang menindak lanjuti arahan dari Dirjen Dukcapil untuk bisa meningkatkan pelayanan.


Tidak hanya di layanan-layanan yang sifatnya rutinitas atau yang sudah menjadi layanan baku, sambungnya, justru sekarang Disdukcapil harus bisa meningkatkan pelayanan ke pelayanan-pelayanan yang sifatnya jarang tersentuh, dan disinyalir memang setelah di koordinasikan ada banyak penduduk disitu.


"Sejauh ini ada banyak warga disitu warganya juga boleh jadi belum punya dokumen administrasi kependudukan dan disdukcapil punya kewajiban untuk bisa memasuki atau bisa mendatangi supaya memberikan pelayanan," ungkapnya.


Kedepan, kata Mugi, pihaknya sedang menunggu jadwal untuk pendataan dokumen seperti di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan lapas. Sebab, disana mungkin masih ada warga yang masih belum punya dokumen kependudukan atau bahkan belum merekam KTP.


"Jadi untuk memastikan semuanya juga terfasilitasi sehingga semua hak-hak masyarakat, hak penduduk baik itu hak untuk memperoleh pelayanan publik bisa publik service atau mungkin layanan seperti hak penduduk sebagai pemilik misalnya itu bisa di gunakan dengan baik lagi," katanya.


Taupik