BOGOR, CEKLISSATU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan penyedia jasa, untuk segera menindaklanjuti temuan BPK sebesar Rp42 miliar.

"Temuan BPK itu hukumnya wajib untuk ditindaklanjuti, karena itu amanat undang-undang,” ujar Burhan kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2022.

Menurutnya, tidak ada alasan SKPD dan penyedia jasa untuk menunda temuan tersebut. 

“Kalau keberatan, silahkan keberatannya ke BPK, misalkan PT ada yang keberatan ya silahkan, keberatannya ke sana,” ucapnya.

Burhan juga menambahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut tidak hanya selalu materi, tapi juga tentang administrasi. 

Sebelumnya, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengaku heran dengan temuan BPK akan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang jumlahnya hingga mencapai Rp42 miliar

"Buat apa kita bayar konsultan pengawas tapi temuannya ada terus. Padahal yang lebih ahli itu konsultan pengawas dibandingkan orang-orang dinasnya," tegas Iwan, Senin, 8 Agustus 2022. 

Menurutnya, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab atas spek dan ukuran setiap pekerjaan. Dengan kinerja konsultan pengawas tersebut, Iwan juga mengaku bakal mengevaluasi Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ).

"Jadi evaluasinya menyeluruh. Ke depan tender atau lelang terkait konsultan pengawas harus lebih profesional. Saya minta ULPBJ juga jangan memilih orangnya itu-itu juga. Kan ini ada yang setiap tahun konsultan pengawasnya itu juga dan setiap tahun temuannya ada juga," jelas Iwan.