BOGOR, CEKLISSATU—Dianggapa melanggar ketertiban umum, Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) membongkar bangunan liar (bangli) yang berada di wilayah Desa Kemang dan Parakan Jaya Kecamatan Kemang. Total ada lima lapak dan satu tempat usaha penggilingan padi.

"Hari ini pihak satpol PP langsung melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri diatas tanah pemdes Kemang sekaligus situs budaya," kata Kades Kemang Entang Suhana kepada wartawan, Rabu 8 Juni 2022.

Entang mengaku, untuk di Kemang ada lima lapak yang dibongkar karena sudah menyalahi aturan keberadaan lapak tersebut.

"Jadi pemilik lapak sudah merubah jadi karya bisnis, dan lahan tersebut menjadi kotor sehingga tak terjaga kebersihannya," kata Entang.

Baca Juga : Pol PP Kembali Bongkar Bangli di Kemang Sempat Tejadi Perlawanan

Senada dikatakan Camat Kemang Rameni menuturkan, pihaknya mengapresiasi respon satpol PP yang langsung turun dan membersihkan bangunan tak berizin tersebut.

"Jadi kami mengirim surat sehari dan langsung direspon dan kegiatan ini ada dua agenda pembongkaran di Kemang dan Parakan Jaya," tuturnya.

Sementara Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid menegaskan, pembongkaran ini sebagai langkah lanjutan surat dari Pemcam Kemang mengenai bangunan tak berizin.

"Kami langsung merespon apa yang dimohon pemdes dan pemcam, dengan membongkar bangunan yang ada sesuai perda nomor 4 tahun 2015," jelasnya.

Ia mengungkapkan, kedepan ketika ada pelanggaran hal yang pertama dilakukan persuasif bersama pemdes setempat sebelum dibongkar.

"Hari ini dua agenda di Kemang dan Parakan Jaya, semuanya sudah dibongkar dan kami menghimbau agar mematuhi aturan Pemerintah Daerah," ungkapnya.