BOGOR, CEKLISSATU - Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bogor, Agung Prihanto angkat bicara soal temuan inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Kota Bogor terkait pekerjaan proyek tahap II Gedung Perpustakaan Daerah di bekas Gedung DPRD.

Menurut Agung, pekerjaan pemasangan keramik sudah sesuai jadwal pekerjaan lantaran masuk ke dalam finishing. "Keramik masuk dalam tahap finishing, selain pengecetan, interior dan pemasangan AC. Di dalam RAB memang seperti itu, dan ada di kontrak juga," ucapnya kepada CeklisSatu.com pada Rabu, 8 Juni 2022.

Agung mengatakan, pihaknya tidak berani meminta kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan di luar kontrak. "Kami kontrol terus pengerjaannya. Setiap sebulan sekali selalu konsultasi dengan Inspektorat dan tim teknis. Selain mengundang Komisi I untuk membahasnya," ungkapnya.

Baca Juga : Ada Temuan Proyek, Komisi I Panggil Diarpus Kota Bogor

Agung mengaku, pihaknya tak pernah mengintervensi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam menentukan pemenang tender proyek senilai Rp10 miliar itu. "Saat rapat dengan dewan, saya juga undang PBJ dan menjelaskan tidak ada intervensi," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Akhmad Saeful Bakhri menilai adanya keterlambatan pengerjaan perpustakaan bisa terjadi karena beberapa variabel.

" Bisa saja, terkait masalah adminstrasi seperti contoh pada pekerjaaan tahap 1, ada adendum pekerjaan. Nah ini bisa saja membuat keterlambatan. Untuk tahap 2, kita lihat ada penurunan harga penawaran yang signifikan yang ditawar sama penyedia jasa kita khawatir akan ada adendum lagi," jelasnya.

Berdasarkan laporan dari Dinas pada saat rapat, lanjutnya, pagu anggaran tahap kedua dengan nilai Rp10 miliar dan penyedia jasa yang jadi pemenang tender menawar sampai Rp8 miliar.

"Karena itu, Dinas dan konsultan pengawas harus melakukan pengawasan berkala karena kita kuatir akan ada penurunan kualitas bangunan," kata pria yang akrab disapa Gus M ini.

Gus M menyebut bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami dokumen kontrak tahap I dan II. "Kami sedang mempelajari adanya adendum kontrak pelaksanaan," imbuhnya.

Gus M menambahkan, menuturkan bahwa secara regulasi dan tahapan, addendum sah dilakukan, namun mesti sesuai dengan aturan. "Dan secara administratif harus terpenuhi kaidah hukum kontrak. Kita lihat, pada adendum pada point 1 pada Pekerjaaan Peningkatan struktur apakah pada proses perencanaan pada peningkatan struktur dimaksud terlewati oleh perencana? kok bisa ada adendum. Jika ya, semestinya tidak perlu terjadi karena yang namanya struktur seharus diperhitungkan secara komprehensif," katanya.