MAKASSAR, CEKLISSATU - Polisi mengungkap motif kedua tersangka penyimpan mayat tujuh bayi di dalam kotak makan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut polisi, tersangka NM sengaja menggugurkan kandungannya karena takut ketahuan hamil di luar nikah oleh kedua pihak keluarganya.

"Awalnya mereka berpacaran, kemudian tahun 2012 tersangka perempuan ini hamil di luar nikah dan takut ketahuan keluarga sehingga mereka sepakat untuk menggugurkan kandungannya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis 9 Juni 2022.

Selama kurang lebih 6 tahun berpacaran, NM sudah hamil total sebanyak tujuh kali. Selama itu pula, tersangka selalu menggugurkan kandungannya dengan cara aborsi. Karena takut ketahuan oleh keluarganya hamil diluar nikah.

Mulanya, NM selalu menuruti hasrat pacarnya untuk berhubungan layaknya suami istri, lantaran selalu dijanjikan bakal dinikahi.

Baca Juga : Pelaku Simpan 7 Mayat Janin dalam Kotak Makan Dibekuk Polisi

"Janjinya akan dinikahi, janji itu terus hingga tahun 2017. Agar tidak ketahuan, janinnya selalu dimasukkan ke dalam kotak makan lalu disimpan di dalam kardus besar dan dibungkus dengan lakban," jelasnya.

Reonald mengungkapkan, kedua tersangka ini melakukan aksi kejahatannya di beberapa rumah kost berbeda dari tahun 2012 hingga 2017 silam. Perbuatan aborsi ini selalu dilakukan berdua, lantaran NM memiliki keahlian di bidang kesehatan.

"Terakhir tahun 2017 mereka aborsi sampai membawa kemana-mana kotak mayat bayi itu hingga kos yang terakhir di Biringkanaya," ungkapnya.

Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan sementara kedua tersangka masih dalam perjalanan ke Makassar usai ditangkap di dua lokasi terpisah di luar Sulawesi Selatan.

Penemuan itu bermula ketika salah satu saksi tengah membersihkan kamar kontrakan yang ditinggal oleh perempuan yang diduga ibu bayi tersebut. 

Baca Juga : Bikin Geger, Mayat Bayi Ditemukan dalam Kotak Makanan di Makassar

Perempuan itu kembali ke kampung halamannya sejak tiga bulan lalu dengan alasan orang tuanya sementara sakit keras. Diketahui, perempuan itu sudah ngontrak Biringkanya, Makassar, sejak tahun 2021 lalu. 

"Saat itu saksi bersihkan kamar kontrakan terduga pelaku. Karena ada yang ingin tempati, kemudian menemukan kardus namun mengeluarkan bau menyengat sehingga kardus itu dibuka dan ditemukan mayat bayi di dalam sebuah Tupperware," ujar Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Nurman Matasa pada Minggu 5 Juni 2022.

Dari tujuh mayat bayi tersebut, beberapa tersisa hanya tulang belulang. Tulang belulang itu saat ini masih berada di ruang jenazah Forensik Biddokkes Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.