BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua orang pelaku inisial AG dan WA pengedar narkoba yang dikemas seperti jajanan bungkus biskuit guna mengelabui petugas.

Pengungkapan peredaran dan penjualan narkoba dengan menggunakan bungkus kue biskuit tersebut terungkap dari laporan warga masyarakat.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan, penangkapan AG berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Setelah dilakukan penyelidikan, masih kata Agus, pada Selasa, 19 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB petugas mendatangi kediaman AG tersangka penyalagunaan dalam peredaran dan penjualan narkoba di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

"Saat penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus ukuran sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ada didalam kotak atau bungkus biskuit," ucapnya kepada awak media pada Senin, 25 Juli 2022.

Narkoba tersebut ditemukan di dalam kamar disamping tempat tidur tersangka. Pada saat diintrogasi AG mengakui bahwa narkotika jenis ganja merupakan milik dirinya yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial P.

Selain itu, lanjut Agud, AG juga mengaku sudah menjual sebagian narkoba tersebut kepada WA. Berbekal informasi itu, keesokan harinya pada tanggal 20 Juli 2022 polisi kembali melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada WA.

"WA ditangkap disebuah toko roti di wilayah Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Namun pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan narkotika jenis ganja atau narkotika jenis lainya," ungkapnya.

"Kemudian petugas melakukan introgasi dan WA mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya. Setelah itu petugas pun mendatangi kediaman WA dan dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya dirumahnya dan ditemukan 10 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas," sambungnya.

WA mengaku, narkotika itu didapatnya dari AG sebagai upah karena sudah mengedarkan ganja. Rencananya, tambah Agus, menurut WA narkotika tersebut akan di jual kembali dan sebagian dipergunakan untuk diri sendiri.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.