BOGOR, CEKLISSATU - Sejak awal tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor sudah menyusun dan membahas sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), 8 diantaranya sudah tuntas pembahasan dan satu Raperda disahkan.

Adapun delapan Raperda ini yakni Perubahan atas Perda  Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Perubahan Ketiga Atas Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

"Dalam peran legislasi, DPRD Kota Bogor telah menyelesaikan 19 Perda, dan masih melakukan pembahasan rutin 4 Perda selama kurun waktu 2021-2022. Khusus untuk tahun 2022 DPRD Kota Bogor mentargetkan penyusunan dan pembahasan 14 Raperda tersebut," ucap Ketua DPRD Atang Trisnanto kepada awak media pada Kamis, 22 Desember 2022.

Baca Juga : Siap-siap, Westlife Akan Kembali Konser di Indonesia

Atang mengatakan bahwa Badan Pembentukan Perda telah melaksanakan evaluasi dan efektivitas pelaksanaan Perda, untuk melihat sejauhmana implementasi perda di lapangan. 

Perda dan hasil rekomendasinya, lanjut Atang, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau dan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL).

Selain itu, masih kata Atang, masing-masing komisi telah melaksanakan sosialisasi perda dengan mengundang masyarakat seperti sosialisasi tentang Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

"Sosialisasi tentang Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Sosialisasi tentang Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau dan Sosialisasi tentang Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren," ungkapnya.

Menurut Atang, peran legislasi dan penganggaran diperkuat dengan pelaksanaan fungsi pengawasn DPRD, hal ini agar kebijakan yang dibangun melalui penyusunan Perda dan anggaran dapat terimepletasikan secara maksimal di lapangan.

Peran pengawasan DPRD Kota Bogor dilakukan secara reguler maupun non reguler diantaranya melalui rapat kerja komisi dengan mitra kerja maupun inspeksi mendadak terhadap pelaksanaan pembangunan serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD Kota Bogor.
  
"Selama tahun 2022 Komisi 1,2,3 dan 4 DPRD Kota Bogor telah melaksanakan berbagai macam kegiatan pengawasan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, kegiatan-kegiatan tersebut berupa rapat kerja bersama mitra kerja dalam hal menindak lanjuti aspirasi dari masyarakat maupun pelaksanaan atas inisiasi dari masing-masing komisi dalam merespon kondisi terkini yang terjadi di masyarakat. Serta kunjungan lapangan ke beberapa instansi vertical  dan horizontal dari masing-masing komisi yang berada di Kota Bogor dan kegiatan-kegiatan lain yang dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sesuai bidang tugas masing-masing," katanya.