BOGOR, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan kembali melakukan penyerahan santunan program Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris penerima manfaat.

Ahli waris dari Almarhum Nuriah yang merupakan debitur dari BPR Dana Mandiri Bogor menerima santunan program JKM sebesar Rp42 juta secara simbolis dari BPJS Ketenagakerjan Cabang Bogor Kota dalam rangkaian kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPRS Botani Bina Rahmah di IPB Convention Center, Bogor.
 
Rinciannya, santunan kematian Rp.20.000.000,-, biaya pemakaman Rp10.000.000 dan santunan berkala Rp12.000.000.

Baca Juga : Aplikasi JMO BPJAMSOSTEK Makin memudahkan Pencairan dan Cek Saldo JHT 

Penyerahan simbolis santunan tersebut diserahkan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin serta disaksikan juga oleh Direktur Utama PT BLST Holding Company IPB University, Naufal Mahfudz, dan Romie Erfianto, selaku Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat.

"Sesuai dengan amanah presiden, BPJS Ketenagakerjaan kini fokus ke pekerja informal", ucap Zainudin. Ia juga menambahkan, dengan keberagaman dan jumlah pekerja informal yang banyak membuat pihaknya harus mengambil langkah pendekatan khusus agar pekerja segmen informal lebih mudah memahami dan menyadari pentingnya jaminan sosial dan segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta, pendekatan tersebut bernama kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas".

"Dengan penyerahan santunan program JKM yang sudah dirasakan oleh ahli waris dari debitur BPR Dana Mandiri Bogor ini, semoga dapat bermanfaat oleh keluarga yang ditinggalkan dan menjadi kesadaran bagi pekerja informal lain untuk menjadi peserta dan terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakeraan," kata Zainudin.

Menerima secara langsung penyerahan simbolis santunan JKM tersebut, Iping, suami dari Almarhum Nuriah mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan karena sudah meringankan kebutuhan biaya keluarga yang ditinggalkan. 

Dalam kesempatan yang sama, Mias Muchtar selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota turut mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga Almarhum Nuriah.

Ia juga menyampaikan bahwa pemberian santunan ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian jaminan serta manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di program yang sudah ada.

"Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dan telah membayarkan iuran, saat itu juga akan mendapatkan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan kematian yang apabila terjadi risiko tersebut ahli waris dapat menerima manfaatnya sesuai dengan ketentuan," tutup Mias.