JAKARTA, CEKLISSATU - Tim Pembina Samsat akan menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua tahun.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Hal tersebut dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor

Humas PT Jasa Raharja (Persero) Panji mengatakan keterlambatan membayar pajak itu juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). 

"Namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," ujar Panji, Selasa 19 Juli 2022.

Akan tetapi, pihaknya belum menentukan kapan kebijakan itu akan berlaku. "Masih menunggu putusan rapat pembina Samsat, sementara masih tahap sosialisasi," ujarnya.

Ketiga instansi di Samsat, yakni Jasa raharja, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang sedang dihadapi.

Baca Juga : Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Cianjur Sampai Agustus 2022

Sementara itu untuk menerapkan penghapusan data kendaraan, Korlantas Polri akan melakukan beberapa tahap sebelum data kendaraan benar-benar dihapus.

Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:

a. peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;

b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan

c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Data Jasa Raharja mencatat ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 triliun.

Hanya saja, selama ini masih ada data yang belum teridentifikasi sehingga ada perbedaan jumlah kendaraan di masing-masing instansi. Data Polri mencatat ada 148 juta kendaraan yang terdaftar per 31 Desember 2021, sementara Kemendagri mencatat 112 juta, dan PT Jasa Raharja ada 103 juta kendaraan.

Baca Juga : Malu-maluin, Mobil Siaga Desa Banyak yang Nunggak Pajak

Untuk menutupi kerugian itu, diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat.

Dari sisi Polri, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui upaya penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas. Salah satunya melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Adapun untuk menerapkan UU Nomor 22 2009 dan mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

E-TLE adalah sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas.