JAKARTA, CEKLISSATU - Menekan angka polusi udara, Pemerintan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gencar melakukan uji emisi kendaraan sejak 2022 lalu. 

Untuk meningkatkan kesadaran pengguna kendaraan melakukan uji emisi, pemprov menerapkan  tarif parkir khusus bagi kendaraan yang tidak lulus uji. 

Uji emisi diperuntukkan bagi kendaraan pribadi roda 2 dan roda 4. Jika tidak lulus uji emisi, maka kendaraan akan dikenakan tarif parkir lebih tinggi di beberapa titik strategis Jakarta

Penerapan tarif parkir disinsentif akan berlaku pada 10 titik fasilitas parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga : Berikut Ini Hasil Uji Emisi Kendaraan Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup: Tidak Lulus Hanya Lima Persen

Untuk mempermudah masyarakat, Pemprov DKI memberikan pelayanan uji emisi gratis di Jakarta, yang dilakukan sejak Agustus hingga 31 Desember 2023 mendatang. 

Titik uji emisi gratis di Jakarta tersebar di SPBU Pertamina, Bengkel Auto2000, Astra Daihatsu, Astra Isuzu, Astra UD Trucks, Astra Peugeot, BMW Astra, Lexus dan Astra Motor. Selain itu, terdapat di outlet Astra Otoservice dan outlet Shop & Drive terdekat Anda.

Untuk mendapatkan layanan gratis uji emisi ini, masyarakat yang memiliki kendaraan hanya perlu mendownload aplikasi JAKI. 

Pendaftaran uji emisi gratis bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi JAKI dengan sangat mudah, yaitu:

  1. Buka aplikasi JAKI
  2. Ketuk mesin pencarian pada aplikasi JAKI
  3. Ketik ‘emisi’ pada kolom pencari
  4. Ketuk ‘pemesanan uji emisi’ pada layanan uji emisi
  5. Pilih jenis kendaraan
  6. Lengkapi data kendaraan anda dan kunjungan lokasi sesuai tanggal

Partisipasi Anda dalam uji emisi kendaraan di Jakarta, turut membantu kita semua agar terbebas dari polusi udara dengan segera. 

Uji emisi kendaraan Anda, bersama kita wujudkan langit biru Jakarta!