JAKARTA, CEKLISSATU - Tambang ilegal disebut-sebut telah merugikan baik perusahaan bahkan pemasukan ke negara. Kerugian yang ditanggung negara mencapai triliunan.

“Kerugian Ini baru satu kasus melibatkan tambang timah ilegal,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam seminar 'Timah Indonesia dan Penguasaan Negara', Jumat 22 Juli 2022.

Ia mengungkap kerugian akibat kegiatan ilegal yang ditanggung negara setiap tahun Rp 2,5 triliun.
Mengacu pada kegiatan penambangan ilegal di kawasan Bangka Belitung. Dimana PT Timah menjadi pemilik izin usaha penambangan terbesar untuk jenis timah.

Kendati masih banyak ditemukan kegiatan penambangan ilegal yang terjadi baik di wilayah IUP PT Timah maupun diluar IUP. Menurut catatan, penambangan ilegal disebut-sebut semakin marak beberapa waktu belakangan.

Ridwan menyampaikan banyak efek kerugian selain dari nominal uang yang disebutnya tadi. Dalam hal ini, pemerintah disebut telah melakukan sejumlah upaya melawan penambangan ilegal tersebut.

"Pemerintah berusaha keras menegakkan pengusahaan timah ini melalui cara dengan mencegah bocornya bisnis timah ilegal. karena isu ilegal ini meruikan negara secara penerimaan negara. bisnis ini merugikan badan usaha resmi," paparnya.

Ridwan menyampaikan, kegiatan penambangan ilegal tadi, berdampak buruk secara terus menerus. Salah satunya dengan dampak kepada 123 ribu hektar lahan kritis dari tambang timah ilegal.

"Karena kita tak mau wariskan ini ke generasi selanjutnya, tentu ada biaya yang harus kita keluarkan dan inilah yang harus menjadi titik berat perhatian kita," bebernya.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan pemerintah memberikan akses bantuan bagi para penambang ilegal. Salah satunya memfasilitasi untuk bisa menjadi penambang legal.

Upaya ini, sejalan dengan langkah PT Timah yang sebelumnya juga berencana untuk mengakomodir penambang ilegal untuk membentuk koperasi penambang. Sehingga, bisa terdata secara resmi.

"Saya ingin sampaikan juga yang dilakukan saat ini adalah menata kegaitan pertambangan ilegal agar dapat menjadi legal. artinya bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam industri ini silakan mengajukan perizinan," kata dia.

Pj Gubernur Bangka Belitung ini mengungkap telah memiliki wadah bagi masyarakat yang ingin terlibat. Posko bantuan perizinan itu akan dibuka dalam tiga bulan kedepan hingga Oktober 2022.

"Tak ada alasan pihak ilegal bahwa 'kita tak tahu, kami tak mampu lakukan, melalui ini pemerintah membukakan jalan," ujar dia.

Tata kelola pertambangan timah diakui masih menyisakan pekerjaan rumah. Bahkan, hal ini merugikan industri dan negara.

Untuk itu, pihaknya akan mengerahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK). Nantinya akan dilakukan audit menyeluruh pada tata kelola timah.

"Tata kelola timah kita belum ideal, pemerintah kemarin dalam rapat menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah," katanya.

Ridwan mengatakan langkah ini jadi bukti hadirnya pemerintah untuk memperhatikan industri tambang timah. Harapannya, bisa menmbantu penyelesaian sejumlah masalah yang ada di sektor tambang timah kedepannga.

"Secara sederhana dalam rapat kami juga mengeluarkan surat efara per 1 Juli 2022 untuk semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya ini adlah bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat," ujarnya.