JAKARTA, CEKLISSATU – Pemerintah akan mensubsidi sebesar Rp80 juta bagi pembeli mobil listrik dan 8 juta untuk motor listrik. 

Namun subsidi ini hanya diberikan kepada konsumen yang membeli mobil listrik yang berasal dari pabrik di Indonesia. Untuk pembeli motor listrik baru, besaran subsidi yang akan digelontorkan Rp8 juta. Sementara untuk motor konversi, besaran subsidi yang akan digelontorkan mencapai Rp5 juta. 

Subsidi ini diberikan dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri. Subsidi diberikan dengan mencontoh negara lain yang dilihat pemerintah sudah maju dalam penggunaan kendaraan listriknya.

Baca Juga : Dukung Dekarbonisasi, 20 Mobil Listrik Touring Jakarta-Bali

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, seperti dikutip dari akun YouTube Setneg, Kamis 15 Desember 2022.

"Ini kami melihat sangat penting karena Indonesia belajar dari berbagai negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan kendaraan listrik, seperti Eropa kenapa mereka lebih maju dalam penggunaan mobil listrik, ya karena pemerintah beri insentif, China juga dan Thailand juga memberikan insentif," kata Agus.

Pemerintah berharap, dengan pemberian subsidi tersebut nantinya bisa mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

"Dengan insentif ini kita akan memaksa dalam tanda kutip produsen kendaraan listrik dunia agar cepat realisasi investasi di Indonesia," tutupnya.