JAKARTA, CEKLISSATU - Penciptaan lapangan kerja menjadi sesuatu yang urgent dan harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Demografi Indonesia dapat dimanfaatkan oleh Indonesia perlu ditopang oleh situasi ketenagakerjaan yang kondusif.
Untuk itu, para apakar bersama mahasiswa dan perwakilan pemerintah membahas berbagai hal soal penerapan UU Cipta Kerja. Para pakar berbicara soal dampak dari UU Cipta Kerja terhadap perekonomian negara.
"Kita punya keuntungan dalam bonus demografi namun punya keterbatasan dalam ketersediaan lapangan pekerjaan. Maka dari itu Perppu Cipta Kerja jadi jawaban atas persoalan tersebut," kata Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Prof Tadjuddin Noer Effendi, dalam keterangannya, Senin 13 Maret 2023.
Baca Juga : 13 Serikat Buruh Ajukan Permohonan Uji Formil Perppu Cipta Kerja ke MK
Sementara itu Pakar Ekonomi Universitas Udayana, I Gusti Wayan Murjana menjelaskan tujuan dari lahirnya Perppu Cipta Kerja adalah upaya dari pemerintah untuk mencapai tujuan besar yakni menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045.
"Menciptakan Indonesia Maju 2045 membutuhkan perluasan investasi dan perluasan kesempatan kerja, tentu Perppu Cipta Kerja mampu memberikan dua hal itu," kata Wayan Murjana.
Berdasarkan data terkini, Wayan menambahkan, kehadiran Perppu Cipta Kerja sudah mampu meningkatkan investasi di Indonesia.
"Semenjak adanya UU Cipta Kerja pada tahun 2020, nilai investasi meningkat jauh pada tahun 2021 meskipun masih terjadi pandemi. Sehingga menjadi penting bagi perekonomian Indonesia," ujar Wayan Murjana.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara menyatakan, Perppu Cipta Kerja menjadi pilihan alternatif yang tepat mengingat akan adanya ketidakpastian situasi perekonomian global yang dihadapi Indonesia.
"Perppu Cipta Kerja dibentuk karena adanya kegentingan memaksa perihal masalah ekonomi global dengan mengadopsi Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang sudah diperbaiki," tutup Ibnu Sina.
Comment