JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang kembali menggencarkan sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menyasar para pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.

Dipimpin langsung oleh  Kepala Bidang Kepesertaan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang, Gerry Maychel , sosialisasi kali ini menyasar pedagang dan pekerja harian lepas di pasar lokomotif Jatinegara, Jakarta Timur.

Bertajuk ‘Gerebek Pasar’, sosialisasi bertujuan mengedukasi para pekerja kategori informal memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk manfaat dan programnya. Terlebih, pekerja di pasar ini termasuk dalam kelompok pekerja berisiko tinggi.

Di tempat berbeda Jefri Iswanto selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang mengatakan  “Harus diakui masih banyak para pedagang pasar lokomotif Jatinegara belum mengetahui program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk manfaat-manfaat yang diterimanya jika menjadi peserta. Dengan kegiatan tersebut kami harapkan dapat membangun kesadaran mereka pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,”.

BPJAMSOSTEK, jelas dia, memiliki 5 program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jefri menjelaskan, bagi pekerja informal, bisa mengikuti dua program utama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp.16.800 per orang perbulan.

Dengan perlindungan dua program tersebut, apabila terjadi risiko pekerjaan dikemudian hari memperoleh tanggungan biaya pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja, tanpa batas biaya alias unlimited.

Selanjutnya, apabila terjadi musibah kematian berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta untuk JKM dan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan untuk JKK atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Pada kasusk JKK, ahli waris juag memperoleh bantuan beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai tanggungan maksimal Rp178 juta.

“Manfaat-manfaat dari iuran Rp16.800 ini sama dengan yang diterima oleh pekerja formal lainnya. Jika ingin ditambahkan dengan program JHT, menjadi Rp36.800 per orang perbulan. JHT ini bisa diambil apabila pekerja sudah memasuki masa pension atau mengalami pemutuhan hubungan kerjam sifatnya tabungan,” kata Jefri.

WhatsApp Image 2023-02-27 at 11.42.49.jpeg

Tentunya, sambung Jefri, terdapat manfaat-manfaat lainnya yang akan diterima pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan seperti Return to Work, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan manfaat lainnya yang terus diperluas dan ditingkatkan guna menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Selain menjelaskan tentang program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gerry juga menyampaikan kampanye ‘Kerja Keras, Bebas Cemas’ yang menjadi strategi komunikasi baru BPJAMSOSTEK guna menyadarkan seluruh pekerja di Indonesia baik pekerja formal dan informal atas hak-hak mereka memperoleh perlindungan atas risiko-risiko pekerjaan.

Kampanye ini juga menjadi bukti komitmen BPJAMSOSTEK untuk merangkul lebih banyak lagi pekerja sector informal, tidak hanya sekedar pedagang pasar, tetapi juga tukang ojek, kuli bangunan, marbot, dan lainnya agar memiliki jarring pengaman atas risiko-risiko pekerjaanya melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tutup Gerry.