JAKARTA, CEKLISSATU - Salah satu bentuk insentif yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah pemberian izin tinggal 10 tahun bagi tenaga kerja asing

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Di dalam Pasal 22 tertulis bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan berusaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga kerja asing itu dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga : Ingin Bebas PPN dan PPnBM? Beli Rumah dan Kendaraan Listrik di IKN

Sedangkan dalam pasa 23 , disebutkan tenaga kerja asing dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktunya dapat diperpanjang sesuai perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing.

Apabila pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktunya dapat diperpanjang sesuai perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing.

Sementara bagi pemegang saham yang menjabat pengurus perusahaan asing diberikan izin tinggal selama menduduki posisi sebagai pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walau begitu, warga negara asing (WNA) yang berstatus sebagai pekerja, pemegang saham, ataupun investor tidak boleh sembarangan membeli hunian.

Di mana dalam Pasal 24 tertulis bahwa WNA dilarang membeli, memiliki, dan/atau menguasai perumahan sederhana yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari Pemerintah.