JAKARTA, CEKLISSATU - Bagi siapa saja yang ingin timggal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pemerintah memberikan berbagai kemudahan dengan insentif yang beragam pula.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah yang bakal memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) saat membeli rumah dan kendaraan listrik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
"Kemudahan perpajakan sebagaimana dimaksud yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa, pajak pertambahan nilai tidak dipungut dan pengecualian pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak," isi Pasal 58 ayat 1 PP tersebut.
Baca Juga : Kendaraan di Istana Kepresidenan Bakal Berbasis Kendaraan Listrik
Jokowi menekankan juga tidak mengenakan pajak impor untuk barang yang bersifat strategis tersebut. Adapun jenis meliputi:
a. bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/lembaga tertentu;
b. kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga; dan
c. barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara.
"Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dapat diberikan sampai dengan 2035," tulis Pasal 58 ayat 6.
Namun, jika pembelian rumah dan kendaraan listrik digunakan tidak untuk tujuan semula yakni di IKN, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, serta diregistrasikan dengan nomor polis di luar IKN, maka PPN terutang wajib dibayar.
Comment