BOGOR, CEKLISSATU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin meminta aparatur di wilayah masif melakukan sosialisasi soal relaksasi pajak yang saat ini digulirkan pemerintah.

"Relaksasi pajak ini kami lakukan kembali hingga 31 Desember 2022," kata Burhan, Minggu 24 Juli 2022.

Burhan menjelaskan, relaksasi berupa pengurangan 20 persen pokok piutang PBB-P2 dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sampai tahun pajak 2017.

Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai 31 Desember 2022.

Ada pula penghapusasn sanksi administratif PBB-P2 untuk tahun pajak 2018-2021 bagi yang melakukan pembayaran sampai dengan 31 Agustus 2022.

"Jadi mari manfaatkan program ini, termasuk program Pemprov Jawa Barat yang juga memberikan relaksasi pajak melalui program pemutihan kendaraan," jelas Burhan. 

Burhan juga meminta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, kreatif dan inovatif dalam mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dia berharap, dengan program relaksasi pajak ini dapat mengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor.

"Semoga penerimaan Pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” katanya.

Sekedar diketahui, pendapatan daerah di Kabupaten Bogor tahun 2022 antara lain yakni, PAD berkontribusi sebesar 36,83 persen dimana 69,9 persen bersumber dari pajak daerah.

Adapun pendapatan transfer pusat dan daerah berkontribusi 63,17 persen, dimana didalamnya bagi hasil Pajak Provinsi Jawa Barat berkontribusi 16,91 persen dan alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat berkontribusi sebesar 2.84 persen.

Hingga wulan ketiga tahun 2022, per 18 juli 2022, Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor baru terealisasi sebesar Rp4,2 triliun atau 50,11 persen dari target yang ditetapkan, dengan rincian: dari realisasi PAD sebesar Rp1,9 triliun atau 61,1 persen sedangkan dari Pendapatan Transfer Baru terealisasi sebesar 2,3 triliun atau 43,12 persen.