BOGOR, CEKLISSATU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menata ulang rute atau lintasan untuk BisKita di koridor 5 dengan jalur Ciparigi - Stasiun KA Bogor.

Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, penataan ulang rute koridor 5 dilakukan setelah adanya kajian ataupun evaluasi terhadap lintasan di koridor 5. 

"Jadi untuk rute koridor 5, dikembalikan ke rute semua (awal). Dalam rangka akselerasi atau percepatan penataan angkutan umum perkoraan di wilayah Kota Bogor," ucapnya pada Kamis, 28 Juli 2022.

Selain penataan koridor 5 juga merupakan upaya terciptanya Transit Oriented Development (TOD) sesuai Perda RTRW nomor 6 tahun 2021. Penataan ini juga, lanjut Eko, sebagai langkah optimalisasi pelayanan rute perlintasan di koridor 5 agar menjadi lebih baik dan mengcover kebutuhan transportasi masyarakat.

Masih kata Eko, beberapa waktu lalu,  tepatnya pada awal Mei 2022, telah dilakukan perubahan rute di kolidor 5, yaitu tidak dilintasinya rute Jalan MA Salmun menuju ke Jalan Mayor Oking. Jadi BisKita melintas langsung ke Jalan Merdeka hingga ke Jalan Kapten Muslihat. Dengan penataan yang dilakukan sekarang, rute koridor 5 dikembalikan lagi kepada rute semua (awal).

"Ketika itu dilakukan perubahan rute karena banyak kendala atau hambatan dalam lintasan BisKita di kawasan Jalan MA Salmun hingga Jalan Mator Oking. Selain itu, jembatan MA Salmun saat itu mengalami kerusakan. Namun berdasarkan hasil kajian kajian dari Dinas PUPR dan Tim BPTJ serta Dishub, maka jembatan MA Salmun itu bisa dilintasi kembali oleh BisKita. Sehingga saat ini lintasan jalan MA Salmun ke Jalan Mayor Oking kembali di fungsikan untuk koridor 5," jelasnya.

"Halte BisKita yang ada di Jalan Mayor Oking didepan Stasiun Bogor diaktifkan kembali. Untuk pemberhetian BisKita di depan Alun-alun Jalan Kapten Muslihat, maka di non aktifkan lagi. Semuanya penumpang bisa menggunakan halte di Stasiun Bogor mulai Jumat 29 Juli 2022," tambahnya.

Eko mengaku, penataan rute koridor 5 BisKita sesuai dengan dasar Perda no 10 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda no 3 tahun 2103 tentang penyelenggaraan LLAJ. Kemudian, Keputusan Walikota Bogor no 551/Kep.793-Dishub/2021 tentang perubahan atas lampiran keputusan Walikota Bogor no 551.2/Kep.509/Dishub/2021 tenrang penetapan jaringan trayek angkutan umum perkotaan dalam rangka penyelenggaraan angkutan umum perkotaan dengan skema BTS di Kota Bogor. Termasuk Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor no 551-21/836B Dishub tentang rute / lintasan koridor angkutan umum perkrotaan dengan skema BTS di wilayah Kota Bogor.

Rute atau lintasan BisKita koridor 5 yaitu Ciparigi - Jln Vila Bogor Indah - Jln Raya Pemda - Jln Kedung Halang - Jln Raya Bogor - Jln KS Tubun - Jln Ahmad Yani - Jln RE Martadinata - Jln Merdeka - Jln MA Salmun - Jln Mayor Oking - Jalan Kapten Muslihat - Ciparigi.

"Saat ini jumlah armada BisKita di koridor 5 ada sebanyak 10 unit dan 1 unit cadangan. Bis beroperasional dari pukul 05:00 WIB hingga pukul 22:00 WIB. Tarif BisKita juga saat ini masih gratis dan tidak berbayar. Dengan adanya penataan lintasan di koridor 5 ini, semoga pelayanan angkutan umum terhadap masyarakat bisa lebih optimal," katanya.