BOGOR, CEKLISSATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia di kawasan Ciampea.

Dalam kasus tersebut Satreskrim Polres Bogor menangkap tersangka berinisial AF (18), SG (18), dan DD (17).

“Telah kami amankan juga barang bukti berupa satu bilah celurit, satu unit sepeda motor milik tersangka, satu unit sepeda motor milik korban, serta pakaian korban yang berlumuran darah,” ungkap Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda dalam ungkap rilis di Mako Polres Bogor, Senin (04/12/2023).

Baca Juga : Terduga Pelaku Pembacokan Pelajar di Ciampea Ditangkap, Polisi Ungkap Ada Kesengajaan

Kompol Fitra menyebutkan, modus para pelaku di antaranya pelaku menganiaya korban dengan cara menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah leher korban. 

Ketika itu korban sedang pulang sekolah dan mengendarai sepeda motor hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Sedangkan motif para tersangka bahwa tersangka merasa dendam kepada sekolah korban, karena mengetahui anak sekolah pelaku pernah dibacok yang dilakukan anak sekolah korban,” terangnya.

Hingga kini saksi-saksi yang sudah diperiksa dan mengetahui kejadian tersebut sebanyak enam orang saksi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh menyampaikan kronologi kejadian kasus pembacokan tersebut.

Ia mengatakan, pada Jumat (01/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB tersangka bersama-sama dengan 20 orang lainnya yang berasal dari salah satu SMK berkumpul di warung untuk melakukan penyerangan terhadap SMK lainnya, yang dahulu pernah melakukan penyerangan terhadap SMK pelaku.

“Kemudian tersangka berikut rombongannya yang menggunakan tujuh sepeda motor dengan berboncengan masing-masing tiga orang langsung melakukan sweeping di daerah Ciampea, namun tidak ditemukan adanya siswa SMK yang dimaksud,” terangnya.

Setibanya di Jalan Pasar Lama Ciampea Desa Benteng Kecamatan Ciampea, rombongan pelaku berpapasan dengan sepeda motor yang berboncengan tiga orang.

Dimana pengendara sepeda motor merupakan siswa SMK yang diincar pelaku, karena menggunakan bet sekolah tersebut. 

Spontan tersangka langsung menunjuk arah sepeda motor korban dan langsung mengacungkan celurit yang dipegang tersangka AF, dan langsung menyabetkan celurit yang dibawanya, yang saat itu mengenai korban berinisial MB (18), yang ternyata diketahui bukan siswa dari SMK yang dimaksud.

“Setelah sabetan celurit tersangka mengenai korban, selanjutnya rombongan siswa SMK pelaku kabur menuju arah Leuwiliang, selanjutnya menuju arah Cisauk,” ungkapnya.

Untuk tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomo 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun.