BOGOR, CEKLISSATU - Terhitung sejak Juni hingga Agustus 2023, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota berhasil menyita 1.237 knalpot brong alias bising dari kendaraan roda dua yang dipergunakan masyarakat lantaran melanggar aturan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa banyak masukan maupun pengaduan yang dilaporkan masyarakat di kegiatan-kegiatan seperti Jumat Curhat, Ngopi bareng Kapolresta dan sebagainya.

"Ada aturan yang melarang penggunaaan knalpot bising atau brong, tentunya Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya Harkamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Bogor," ucapnya pada Kamis, 31 Agustus 2023 di mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat.

Baca Juga : Kurun Waktu 5 Bulan, Polisi Sita Ribuan Knalpot Brong di Bogor

Menurut Bismo, penggunaan knalpot Brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dalam pelaksanaannya mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Kota Bogor karena selain menyebabkan polusi udara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang. 

"Pengunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan, serta mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan ketentraman warga Kota Bogor terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah," jelasnya.

Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. 

"Dalam peraturan tersebut dituliskan bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc sampai 175 cc batas maksimal kebisingannya yakni 80 desibel, dan untuk motor di atas 175 cc batas maksimal kebisingannya 83 desibel, sedangkan knalpot bising pabrikan maupun produksi rumahan tingkat kebisingannya diatas batas antara 85 hingga 100 desibel," tegasnya.

Selain melakukan penindakan terhadap 1.237 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan ketentuan, ada sebanyak 1.090 dilakukan penggantian dengan knalpot standar di lokasi penindakan, 147 dilakukan penggantian di Unit Tilang Polresta Bogor Kota

"Dari total barang bukti knalpot tersebut ada yang didaur ulang menjadi barang seni sebanyak 170 buah knalpot
dijadikan kursi, 315 buah dijadikan patung rusa, dimusnahkan sebanyak 466 dan tersisa 286 di Unit Tilang Polresta Bogor Kota," paparnya.

Bismo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong untuk menciptakan situasi Harkamtibmas yang kondusif untuk warga Kota
Bogor.