JAKARTA, CEKLISSATU – Jakarta pada hari ini, Senin 25 Desember 2024, tidak memberlakukan sistem ganjil genap. Pemberlakuan ini berlanjut hingga esok hari 26 Desember 2023. 

Hal tu seperti dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, Minggu 25 Desember 2023. 

“Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023,” tulis TMC Polda Metro Jaya .

Baca Juga : Jelang Libur Nataru, Polres Bogor Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Kawasan Puncak

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," lanjutnya.

Untuk diketahui, libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023). Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Namun, pemberlakuan ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor tetap diberlakukan.

Ganjil genap di Kawasan Puncak bakal diberlakukan hingga besok, yang diberlakukan selama 24 jam, dengan prioritas kendaraan roda empat.