BOGOR, CEKLISSATU - Bawaslu Kabupaten Bogor akhirnya menentukan nasib mantan Camat Parungpanjang, Icang Aliyudin dengan memberikan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses secara administrasi pemerintahan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi menjelaskan, berdasarkan rapat pleno yang dilakukan pihaknya. Icang Aliyudin yang saat ini menjabat sebagai Camat Rumpin terbukti melakukan pelanggaran, dengan menginstruksikan jajarannya ketika di Parungpanjang untuk menurunkan sepihak baliho atau alat peraga kampanye (APK) milik Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron Caleg DPR RI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Berdasarkan penelusuran dari pelapor, saksi dan terlapor. Bahkan, terlapor mengakui bahwa beliau yang memerintahkan atas penurunan apk tersebut. Maka, di rapat pleno kita sepakat putuskan terjadi adanya pelanggaran dan akan kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” bener Juhdi, Rabu, (16/1/2024).

Baca Juga : Waspada, Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, Kolom Debu 600 Meter di Atas Puncak Gunung

Dia menjelaskan, pleno Bawaslu sepakat putuskan adanya pelanggaran, dan akan merekomendasikan keputusan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Nanti setelah kami laporkan ke KASN, akan ada kajian, kita merekomendasi yang bersangkutan dan bisa dijatuhkan sanksi,” tukasnya.

Seperti diketahui, mantan Camat Parungpanjang, Icang Aliyudin dilaporkan Ronald Aristone Sinaga karena menurunkan tanpa izin alat peraga kampanye atau baliho dirinya sebagai Caleg DPR RI yang terpampang di Kantor Kecamatan Parungpanjang beberapa waktu lalu.

Icang sendiri sudah memberikan klarifikasinya kepada Bawaslu Kabupaten terkait tindakannya itu. Menurutnya penurunan baliho tersebut berdasarkan aturan yang berlaku dalam tahapan Pemilu yang diatur oleh undang-undang, mulai dari kelengkapan administrasi hingga titik lokasi pemasangan.

"Aturannya kan jelas, saya pernah di PPK, tahu kaidah-kaidah pemasangan APK, adminisrasi, pajak kalau itu berupa reklame. Kalau APK itu kan tidak boleh dipasang di kantor pemerintahan, di RS, di sekolah, di mesjid, yayasan pendidikan engga boleh," katanya.