BOGOR, CEKLISSATU - Satu bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat di Dapil VI Kabupaten Bogor, meninggal dunia sekitar dua jam sebelum pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan mengatakan, kondisi tersebut mengharuskan KPU untuk tidak membuka lagi pendaftaran atau pengganti yang bersangkutan dengan orang lain mengingat telah memasuki batas waktu DCT yang diumumkan kemarin.

"Ada satu yang meninggal dunia dan tidak bisa digantikan, yakni bacaleg dari Demokrat di dapil enam. Beliau meninggal dua jam sebelum pengumuman DCT, atau Jumat malam (kemarin)" ungkap  Herry, Minggu 5 November 2023.

Baca Juga : KPU Terima Perbaikan Data 90 Bacaleg Jelang Penetapan DCT

Namun posisi itu tidak terjadi di PPP. Meski satu Bacalegnya meninggal dunia sebelum penetapan DCT, partai berlambang Ka'bah tersebut masih bisa menggantikannya dengan kader lain.

Kata Herry, itu lantaran Bacaleg PPP tersebut meninggal dunia dalam waktu yang masih cukup lama dari batas penetapan DCT.

"Untuk yang PPP meninggal dunia itu di Dapil III sekitar awal Oktober lalu. PPP masih bisa mengusulkan pergantian nama untuk kemudian dimasukkan ke dalam DCT sebagai peserta Pemilu. Untuk yang PPP itu digantikan oleh kader lain di partai politiknya," jelas Herry.

Diketahui, Pada penetapan DCT tersebut, KPU mencatat ada sebanyak 881 orang Caleg dimana jumlah itu telah berkurang sebelum satu Bacaleg meninggal dunia.

Dari jumlah itu, tercatat Caleg laki-laki sebanyak 578 dan perempuan sebanyak 303 orang.