BOGOR, CEKLISSATU - Adanya surat suara yang tertukar di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di dua kecamatan yakni Ciawi dan Jonggol, membuat KPU Kabupaten Bogor memutuskan untuk menunda pemungutan suara untuk jenis DPRD tingkat kabupaten.

Setelah mendapatkan kabar tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan direkomendasikan agar pemungutan suara ditunda.

"Iya betul (tertukar), DPRD kabupaten saja. Rekomendasi Bawaslu untuk diberhentikan pemungutan suaranya," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Bogor, Rabu, (14/2/2024).

Baca Juga : Perolehan Suara Prabowo-Gibran di TPS 30 Katulampa Unggul, Bima Arya Optimis Menang Satu Putaran

Karena, kertas suara jenis Pemilihan DPRD Kabupaten dari daerah pemilihan (dapil) II yang semestinya didistribusikan ke beberapa tps di Kecamatan Jonggol, tapi didistribusikan ke sejumlah tps di Kecamatan Ciawi yang merupakan dapil III. Begitu pula sebaliknya.

Adi menjelaskan, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor segera menggelar rapat untuk menyikapi peristiwa kertas suara tertukar, sekaligus merumuskan pelaksanaan pemungutan suara susulan.

"Kita pastikan minggu ini (pemungutan suara susulan) antara hari Sabtu atau Minggu hari hari libur," kata Adi.

Selain itu, KPU bersama Bawaslu Kabupaten Bogor saat ini sedang menginventarisir kasus serupa ataupun permasalahan Pemilu lainnya ke beberapa wilayah lain di Kabupaten Bogor.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan jumlah tps sebanyak 15.228 tersebar di 40 kecamatan dengan jumlah daftar pemilih tetap (dpt) 3.889.441 pemilih.

Untuk diketahui, surat suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bogor, saat proses pemungutan suara di sejumlah TPS di Kecamatan Ciawi dan Jonggol, tertukar. Sehingga, proses pemungutan suara di dua lokasi tersebut harus mengalami penundaan.

Seharusnya, dikatakan Adi, Kecamatan Ciawi sendiri mendapatkan surat suara dapil 3 dan Kecamatan Jonggol mendapatkan surat suara dapil 2 untuk pemilihan caleg DPRD tingkat Kabupaten Bogor.

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPU, kata Adi, akan melakukan pleno dengan Bawaslu untuk menentukan pemungutan suara ulang untuk caleg tingkat Kabupaten Bogor ini.

"Kita mungkin akan ada rapat dengan bawaslu, kapan dilakukan pemungutan suara yang DPRD yang tertukar itu," paparnya.

"Kita pastikan (pemungutan suara ulang) minggu ini, antara hari sabtu atau minggu, hari-hari libur," tegasnya