YOGYAKARTA, CEKLISSATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan dan meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menegaskan, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024

Selain itu KPU juga akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Karena untuk Daerah Istimewa Yogyakarta tidak melakukan Pilkada langsung. 

Baca Juga : Ikuti Instruksi Mendagri, Pemkab Bogor Siap Adakan Pilkada Damai

Dan dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024

Karena ada enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak melangsungkan pilkada langsung.

Hasyim Asy'ari dalam pidatonya mengajak jajaran penyelenggara pemilu agar menjalankan tugas dengan baik selama tahapan pilkada berlangsung. 

"Dalam kesempatan ini, saya mau menyampaikan kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, mari kita tuntaskan tugas," ungkap Hasyim Asy'ari, usai seremoni peluncuran Pilkada Serentak 2024 di Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam. 

Baca Juga : Muncul Kabar Diduetkan dengan Anang di Pilkada Bogor, Jaro Ade: Semua Sangat Terbuka

"Amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan pilkada tahun 2024," tambah Hasyim Asy'ari.

Hasyim Asy'ari juga meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak

Dia pun memberikan arahan agar jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait. 

Berikut ini rincian jadwal tahapan Pilkada 2024

27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; 

24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; 

5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan; 

31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon; 

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon; 

27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon; 

22 September 2024: penetapan pasangan calon; 

25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye; 

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara; 

27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.