JAKARTA, CEKLISSATUAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera meminta pemerintah membatasi anggota TNI-Polri untuk duduk di jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pihaknya tidak ingin anggota TNI-Polri aktif semakin banyak duduk di jabatan pemerintahan, karena hal itu tak sesuai dengan amanat reformasi.

Mardani Ali Sera menyampaikan itu usai mengikuti rapat kerja bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Jangan sampai TNI-Polri justru keluar dari core bussiness nya membangun pertahanan dan keamanan yang profesional. Itu kita ingatkan lagi," ucap Mardani Ali Sera.

Baca Juga : Politikus PKS Kritik Wacana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis

Selain itu lanjut Mardani Ali Sera, memang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diperbolehkan TNI-Polri menduduki jabatan ASN di beberapa lembaga pemerintahan di tingkat pusat.

Tapi, UU yang sama juga berisi prinsip resiprokal (timbal balik) di mana ASN juga diperbolehkan mengisi jabatan tertentu di institusi TNI-Polri

Tetapi, Mardani menggarisbawahi dalam praktiknya, tak banyak jabatan di institusi TNI-Polri yang bisa diisi oleh ASN

"Karena hampir tidak ada dari ASN yang pindah ke TNI-Polri, karena ruang lingkung TNI-Polri kan sangat sedikit, lebih rigid," jelasnya.

Mardani Ali Sera menyebutkan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menejemen ASN yang tengah diproses harus benar-benar tegas membatasi perpindahan jabatan TNI-Polri ke lingkung ASN

Jika tidak, maka kebijakan itu bakal memunculkan anggapan pemerintah tengah menghidupkan lagi dwi fungsi ABRI seperti di masa orde baru. 

"Kita perlu mengingatkan jangan sampai ada migrasi (TNI-Polri ke jabatan ASN) yang terlalu besar dan akhirnya merusak harmoni," pungkasnya.