JAKARTA, CEKLISSATU - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan 75 persen pemilih memilih nama caleg dan 25 persen lainnya mencoblos lambang partai. 

Hal tersebut dibuktikan dengan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU dalam pemilu sebelumnya.

"Ini sekadar saya sampaikan hasil atau fakta elektoral pada saat pemungutan suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU secara berjenjang itu didapati 75 persen pemilih memilih nama caleg, dan 25 persen pemilih mencoblos lambang partai," kata Idham dalam webinar, pada Minggu 19 Februari 2023.

Dengan demikian, pemilih di Indonesia tidak ada masalah dengan sistem proporsional daftar terbuka. 

"Pemilih kita lebih prefer mencoblos caleg, buktinya ada, hasil pemilu 75 persen memilih caleg," imbuh dia.

Idham mengatakan kini KPU tetap menjalankan norma dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.

Pasal itu berbunyi: Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Karena norma yang terdapat dalam 168 ayat dua tersebut ini masih efektif berlaku," kata dia.