JAKARTA, CEKLISSATU - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan serentak se-Indonesian sudah semakin dekat. Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahwa pencoblosan pada Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November mendatang.

Adapun tahapan dan jadwal Pilkada 2024 telah ditetapkan dan diatur secara resmi dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan.

Simak penjelasan tahapan Pilkada 2024 serentak dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai berikut.

Baca Juga : Penjaringan Calon Wali Kota Partai Demokrat Tuai Polemik, Pemberian Rekomendasi ke Dedie Rachim Dinilai 'Potong Kompas'

1. Tahapan Persiapan Pilkada 2024

• Perencanaan program dan anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

• Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Senin, 18 November 2024

• Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Senin, 18 November 2024

• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024

• Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara. Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

• Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024

• Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024

• Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: JJumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024

2. Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

• Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: Minggu, 5 Mei - Senin, 19 Agustus 2024

• Pengumuman pendaftaran pasangan calon: Sabtu, 24 Agustus - Senin, 26 Agustus 2024

• Pendaftaran pasangan calon: Selasa, 27 Agustus - Kamis, 29 Agustus 2024

• Penelitian persyaratan calon: Selasa, 27 Agustus - Sabtu, 21 September 2024

• Penetapan pasangan calon: Minggu, 22 September 2024

• Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September - Sabtu, 23 November 2024

• Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024

• Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: Rabu, 27 November - Senin, 16 Desember 2024

• Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

• Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.