JAKARTA, CEKLISSATU – Pada hari ini Rabu (24/4/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih 2024.

Penetapan pemenang Pilpres digelar pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024).

"Pascapengucapan putusan MK, sudah tak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," ungkap Komisioner KPU RI, Idham Kholik kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga : Tiga Hakim Konstitusi Dissenting Opinion Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024, Ini Profil Singkatnya

Idham mengatakan, pihaknya menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih setelah MK menolak semua permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada saat pengucapan putusan perselisihan hasil Pilpres, MK menyatakan apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi.

"Telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," tuturnya.

Baca Juga : PDIP Terbitkan Lima Poin Sikap, Pasca Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Terpisah, juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, Prabowo akan memberikan statement resmi atau pidato perdana sebagai presiden terpilih di kantor KPU

Salah satu isi pidato Prabowo itu mengenai putusan MK yang memperkuat legitimasinya sebagai presiden terpilih hasil Pilpres 2024. 

"Jadi tentu beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi pas di KPU hari Rabu besok," terangnya. 

"Paling jam 10 nanti akan diundang oleh KPU, insyaallah beliau akan menyampaikan statement secara resmi terkait dengan putusan MK," tutupnya.