JAKARTA, CEKLISSATU - Tak hanya klub Arema FC, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI juga menjatuhkan sanksi panitia pelaksana (panpel) pasca tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.

Kepada panpel, PSSI menyebut ketua panitia, Abdul Haris, harus bertanggung jawab terhadap tragedi tersebut.

PSSI menilai seharusnya panpel jeli dan cermat dalam mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan. 

"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup," jelas Erwin, dalam keterangan persnya, Selasa 4 Oktober 2022.

"Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," tambah Erwin.

PSSI juga memutuskan untuk memberikan penindakan keras kepada orang yang mengatur pintu keluar masuk saat dan pasca pertandingan Arema FC dan Persebaya Surabaya.

"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan," jelas Erwin.

ERUL