BOGOR, CEKLISSATU - Aksi tawuran di wilayah Kota Bogor kembali memakan korban jiwa. Tawuran yang terjadi di Jalan Tumenggung Wiradireja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia inisial MS.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa tawuran terjadi pada 11 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya berhasil mengamankan lima orang pelaku.

"Lima pelaku ini ada yang masih berstatus pelajar, mahasiswa dan sudah lulus sekolah diantaranya AR (19), EY (18), S (18), MIF (18) dan MSP (21). Semua pelaku ini berdomisili di Kota Bogor," ucapnya saat konferensi pers di mako Polresta Bogor Kota pada Rabu, 19 Juni 2024.

Baca Juga : Cabuli 6 Anak Dibawah Umur, 2 Kuli Bangunan di Bogor Diringkus Polisi

Adapun kronologisnya, sambung Kompol Luthfi, berawal dari pelaku yang mendapat informasi bahwa korban bersama teman-temannya akan melakukan penyerangan ke pihak pelaku.

Kemudian, masih kata Kompol Luthfi, pelaku bersama teman-temannya menunggu kedatangan rombongan korban hingga terjadi peristiwa tersebut.

"Korban mengalami luka berat berupa tusukan senjata tajam yakni cerulit dibagian punggung. Pasca kejadian korban sempat dibawa kerumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 355 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 358 KUHPidana. Ancaman hukuman Pasal 44 2 Ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1951 penjara paling lama 10 tahun, Pasal 355 Ayat (2) KUHPidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 358 KUHPidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara itu, Polresta Bogor Kota mengimbau agar setiap keluarga orang tua terutama lebih mengawasi anak-anaknya pada saat tengah malam sampai dini hari agar tidak nongkrong sampai larut malam, dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat sekitar.