BOGOR, CEKLISSATU - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kota Bogor. Kedua pelaku tersebut bernama Mahwi (61) dan Mulyadi (48) yang telah melancarkan aksinya di Kampung Rambutan, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan pekerja buruh harian atau kuli bangunan di sebuah proyek pembangunan sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pelaku melancarkan aksinya, lanjut Luthfi, setelah menyelesaikan pekerjaan pada sore hari dengan modus langsung memegang bagian intim tubuh korban yang sedang bermain di sekitar warung tempat pelaku nongkrong.

Baca Juga : Berantas Judol Lebih Susah dari TPPO, Menko PMK Bilang Begini

"Korbannya anak-anak dibawah umur, ada enam anak baik laki-laki maupun perempuan dengan rentan usia antara 10-14 tahun," ucapnya saat konferensi pers di mako Polresta Bogor Kota pada Rabu, 19 Juni 2024.

Kompol Luthfi menyebut bahwa motif pelaku melakukan aksi bejatnya lantaran terbawa hawa hafsu atau hasrat semata.

"Pelaku melakukan aksinya pada 27 April 2024, kemudian baru di tanggal 5 Mei 2024 salah satu orang tua korban membuat Laporan Polisi (LP) dan segera dilakukan penyelidikan serta oleh TKP," katanya.

Adapun aksi pelaku, sambung Kompol Luthfi, di waktu yang berbeda dan korban yang berbeda juga. Masing-masing pelaku melakukan aksinya terhadap tiga anak.

"Pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 
tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 2002 tentang 
Perlindungan Anak sebagai Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.