BOGOR, CEKLISSATU - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tawuran yang terjadi wilayah Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 12 Juni 2024 lalu.

Hasilnya, 12 pelaku yang masih berstatus pelajar itu ditangkap lantaran mengakibatkan satu orang inisial MNI (15) meninggal dunia dan IFM (16) mengalami luka berat berupa jari-jari tangan hampir terputus.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi dari dua rumah sakit yang berbeda jika ada korban tawuran meninggal dunia dan luka berat.

Dari hasil pengecekan dua korban tersebut dan penindakan serangkaian penyelidikan hingga para saksi, masih kata Kompol Luthfi, pihaknya berhasil mengidentifikasi bahwa peristiwa yang terjadi di Kayumanis berasal dari dua kelompok sekolah yang ada di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Tawuran di Bogor Kembali Memakan Korban Jiwa, Polisi Tangkap 5 Pelaku

"Jadi mereka dengan sengaja sudah merencanakan melalui media sosial untuk berjanjian di wilayah Kayumanis dengan membawa sejumlah senjata tajam untuk saling melukai satu sama lain," ucapnya saat konferensi pers di mako Polresta Bogor Kota pada Rabu, 19 Juni 2024.

"Dari hasil pemeriksaan dan rangkaian penyelidikan kami telah menetapkan 12 orang tersangka, dua orang sudah dewasa dan 10 orang masih berstatus pelajar atau anak dibawah umur kelas X SMK," tambahnya.

Adapun korban meninggal dunia, Kompol Luthfi menyebut bahwa korban mengalami luka tusukan senjata tajam berupa cerulit dibagian leher oleh pelaku inisial MR (18), sedangkan luka berat yang dialami korban IFM (16) yakni tiga jari tangan terputus karena terkena sabetan senjata tajam jenis cerulit.

"Dari ke-12 pelaku, dijerat pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian pasal 358 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun karena menyebabkan meninggal dunia dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 lantaran tawuran dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun," katanya.