BOGOR, CEKLISSATU - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bogor, menduga kebakaran yang terjadi di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong karena adanya korsleting pada AC di dalam ruangan.


Komandan Sektor (Dansek) Cibinong Dinas Damkar Kabupaten Bogor, Wahyu Malik mengatakan, dugaan itu dikarenakan pada saat proses pemadaman hanya ada AC yang terbakar.


"(itu) dugaan sementara, karena memang yang terbakar adalah AC. Untuk ruangan sendiri belum sempat terbakar," jelas Wahyu kepada wartawan di PN Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 16 November 2022.


Dalam kejadian tersebut, pihaknya menerjunkan lim unit mobil pemadam sekaligus. Hal itu disiapkan sebagai langkah antisipasi jika kebakaran besar terjadi.

Baca Juga : Soal Jeratan Pinjol Menimpa Mahasiswa IPB, Rektor Sebut Ada Dugaan Penipuan  


Wahyu mengaku tidak menemui kesulitan saat pemadaman dilakukan. Hanya saja, pihaknya terpaksa memecahkan kaca jendela untuk memadamkan api tersebut.


"Kalau kesulitan penanganan gak ada ya, karena lokasinya juga cukup terlihat. Hanya saka kami lakukan pemecahan kaca untuk memudahkan personel melakukan pemadaman. Personel masuk lewat jendela," jelas Wahyu.


Sebelumnya diberitakan, satu Ruang Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, terbakar, Rabu 16 November 2022.


Humas PN kelas 1a Cibinong, Kabupaten Bogor, Amran Herman mengatakan, kebakaran terjadi sekira pukul 10.30 WIB setelah
sidang dilaksanakan di ruangan tersebut.


"Kejadiannya sekitar pukul 10.30 WIB setelah ada rekan kami majelis hakim yang bersidang. Setelah bersidang, mereka keluar ternyata tiba-tiba ada asap keluar," ungkapnya kepada wartawan.