BOGOR, CEKLISSATU - Kasus dugaan mafia berupa tanah jual beli lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) milik warga Perumahan Griya Alam Sentosa (Gas), Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang kini sudah bersertifikat hak milik, digugat puluhan warga ke Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa 05 Juli 2022.

Yudi Deki Purwadi, Kuasa Hukum warga Perumahan GAS Cileungsi mengatakan pihaknya dan bersama puluhan warga mendatangi pengadilan negeri Cibinong dengan agenda pemanggilan.

"Kita sudah melaporkan kekasus ini agar naik ke meja hijau, warga menuntut Fasos dan fasum milik warga yang kini jadi hak milik dan dijual belikan oknum dikembalikan,"ungkapnya Selasa 5 Juli 2022.

Baca Juga : Pemerintah Libatkan KPK Bentuk Tim Mafia Tanah

Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksa berkas ini, puluhan warga yang berjumlah 30 orang ini ikut hadir mengawal sidang.

"Tadi hanya pemeriksaan berkas dan dikawal sama warga GAS, gugatan warga ini bukan tanpa alasan, menuntut kembalinya lahan Fasos fasum yang dijual belikan oleh oknum, padahal lahan tersebut merupakan untuk Pemakaman, gedung sekolah, dan lahan resapan,dan itu semua fasilitas untuk warga sekitar," tegasnya.

Baca Juga : Eks Kepala UPT Dinas Pertamanan DKI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Namun sayang, 1950 meter persegi ini yang seharusnya menjadi lahan fasilitas warga, sudah beralih fungsi menjadi bangunan belasan ruko bersertifikat.

"Ini yang kita gugat, kenapa lahan Fasos Fasum bisa dijual belikan, dan parahnya bersertifikat, siapa yang mengeluarkannya, kenapa tidak ada pemantauan Ploting dahulu," terangnya

Pengadilan negeri Cibinongpun menunda persidangan, sampai tiga minggu kedepan dengan alasan menunggu tergugat PT.Hermon Permai dan Notarisnya Ikut dalam sidang.

Setelah melakukan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas, puluhan wargapun membentangkan spanduk tuntutan dengan bertulisan: Kembalikan Hak Fasos Fasum Warga; Berantas Habis Mafia Tanah; Fasos Fasum Harga Mati.