JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah telah menyepakati pembentukan tim khusus lintas kementerian dan lembaga untuk menindak tegas mafia tanah. Tim ini juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan hukum jika pemerintah memang memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah dan sebagainya.

"Tapi yang mafia-mafia (tanah) juga akan kita selesaikan dan kita sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin 23 Mei 2022.

Menurut Mahfud, mafia tanah saat ini dinilai sudah semakin merugikan masyarakat. Di mana orang tidak punya hak atas tanah, tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Padahal itu tanah negara, tanah rakyat gitu. Nah ini kita sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di tingkat bawah sampai ke atas itu Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas," ungkap Mahfud.

Mahfud menyatakan akan mengkaji ulang putusan pengadilan yang sudah inkrah sekalipun. Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.

"Untuk melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan yang sudah inkrah sekalipun akan ditingkatkan perdatanya, akan kita lihat pidananya supaya mafia tanah tidak beroperasi terus merampas tanah negara, tanah rakyat," tegasnya.

Kondisi lain adalah ketika ada warga yang tidak pernah menjual tanahnya tiba-tiba tanah tersebut sudah dimiliki atau diklaim oleh orang lain.

"Ketika di pengadilan dikalahkan. Itu yang banyak," tutur Mahfud.