JAKARTA, CEKLISSATU - Mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta berinisial HH sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di daerah Cipayung pada 2018.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan atas Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan HH yang menjabat sebagai Kepala UPT Tanah saat itu melaksanakan proses pembebasan lahan di kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung dengan melanggar hukum.

Proses tersebut, dilaksanakan tanpa dilengkapi dokumen perencanaan pengadaan tanah, peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota, permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).

Kemudian, proses pembebasan lahan itu juga tanpa melalui persetujuan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga : Kejagung Tetapkan 6 Perusahaan Kasus Korupsi Impor Baja

"Bahwa proses pembebasan diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan," kata Ashari kepada wartawan, Minggu 19 Juni 2022.

Ashari mengatakan tersangka HH memberikan resume penilaian properti terhadap sembilan bidang tanah di wilayah tersebut dari KJPP kepada tersangka LD yang berperan sebagai notaris sebelum pelaksanaan negosiasi harga dengan pemilik lahan.

Data tersebut, lanjut dia, dipergunakan tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap lahan-lahan yang menjadi masalah tersebut.

Akibatnya pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan sebesar Rp1,6 juta per meter. Padahal, harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta.

Pemprov, telah menyiapkan total dana sebesar Rp46,49 miliar untuk mengganti pembebasan lahan itu. Namun uang tersebut tak sepenuhnya diberikan kepada masyarakat.

"Total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28,7 miliar sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp17,7 miliar," ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.