BOGOR, CEKLISSATU - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengecam tindakan pelecehan atau perbuatan tidak menyenangkan pada petugas di Stasiun Paledang Bogor dari calon penumpang KA Lokal yang tidak berkenan memenuhi persyaratan perjalanan KA. 

Atas kejadian tersebut, Daop 1 Jakarta akan menindak tegas oknum yang dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada  petugas yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuai aturan. 

"Saat ini proses laporan sedang disampaikan ke Polresta Bogor," ucap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan persnya, pada Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga : Memprihatinkan, Ruang Kelas SDN 2 Rawa Kalong Gunungsindur Sudah Rapuh

Eva mengatakan, sesuai ketentuan seluruh pengguna jasa KA wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketetapan Surat edaran terbaru dari Kemenhub No.80 tahun 2022 dimana untuk perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi terdapat aturan diantaranya, vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Kalau belum divaksin, lanjutnya, dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," ungkapnya.

Hal ini, menurut Eva, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk vakidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 

"Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh calon pengguna jasa agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk mewujudkan perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat," katanya.

Adapun penerapan aturan tersebut merupakan komitmen PT KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 khususnya di transportasi KA.