JAKARTA, CEKLISSATU - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kamis 2 Mei 2022.

Bersamaan itu, lembaga antirasuah juga turut menangkap sejumlah pihak lain di wilayah Yogyakarta.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa KPK melakukan tangkap tangan. 

Menurutnya mantan Wali Kota Yogyakarta dan beberapa pihak terjaring OTT KPK karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta.

"Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis 2 Juni.

Baca Juga : Terjaring OTT, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Ditangkap KPK

Namun, KPK belum merinci identitas pihak lain yang ikut ditangkap. Ali menyampaikan tim KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang ditangkap tersebut.

"Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.

Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Haryadi dkk sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Haryadi mulai menjabat sejak 20 Desember 2011 dan habis masa jabatan pada 22 Mei 2022.