BOGOR, CEKLISSATU - Kepala SMK Generasi Mandiri, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) usai terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


"Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan  cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan," kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.


Dalam kasus ini, Agustian menyebutkan bahwa Kepala SMK Generasi Mandiri berinisial MK(56) itu terbukti melakukan korupsi dana BOS baik yang bersumber dari Pemprov Jawa Barat maupun pusat pada tahun-tahun anggaran 2018 hingga 2021.


"Sebelumnya besar kerugian negara kurang lebih Rp1 miliar, lalu karena ada keterangan tambahan dari saksi dan bukti lainnya, (kemungkinan) bakal ada peningkatan jumlah kerugian negara hingga butuh perhitungan tambahan," ungkapnya.

Baca Juga : Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Soal Formula E


Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja menambahkan, modus tersangka MK dalam kasus tersebut yakni dengan melakukan pengadaan fiktif, double anggaran dan lainnya. Hingga terjadi penyalahgunaan dana BOS.


"Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orang tua yang dikumpulkan oleh komite sekolah. Tersangka MK, dibantu oleh pihak lainnya, namun hari ini kami baru menahan MK dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya, jikalau lengkap barang buktinya," terang Dodi.


Dalam kasus ini, MK disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.