BOGOR, CEKLISSATU - Polres Bogor menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial DT dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah seluas 1.232 meter persegi di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Dengan modus Sertifikat Hak Milik (SHM) hilang, pria berusia 79 tahun tersebut berhasil mengelabui korban berinisial SG, sehingga tanah itu terjual dengan harga Rp315 juta.

"Pelaku meminta bantuan orang lain untuk meyakinkan pembeli hingga pada akhirnya tanah itu dijual dengan harga Rp 315 juta," ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Minggu 21 Agustus 2022.

Lebih lanjut Iman menjelaskan, tanah yang dijual mafia tanah tersebut sebelumnya juga pernah dijual oleh pelaku DT kepada orang lain.

Sehingga, pada saat akan menguasai tanah yang dibeli itu, korban SG dikagetkan dengan pengakuan seseorang yakni DD dan NN yang juga mengaku pemilik tanah tersebut sejak tahun 2013.

Tanah tersebut diakui kedua korban dibeli dari pelaku DT atas dasar surat Pengikatan Jual Beli (PJB) dari notaris dengan surat kehilangan yang sama.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun," jelas Iman.